Bagaimana Pengenaan Pajak untuk Bisnis Online Internasional – Bisnis online kini sudah menjadi hal umum bagi masyarakat. Mulai dari remaja hingga dewasa. Umumnya mereka menjual produk secara online kini lebih mudah dan mempunyai banyak sisi positif bagi Anda yang berjiwa pengusaha.
Penghasilan yang besar dapat Anda peroleh lewat bisnis online ini. Bahkan apabila dilakukan dengan tekun serta mengetahui strategi yang cocok maka bisnis ini dapat berkembang dengan pesat dan Anda hanya membutuhkan internet saja, tanpa butuh meninggalkan rumah. Kini UMKM juga banyak yang sudah #GoDigital dan tak jarang memanfaatkan Google Ads untuk UMKM yang banyak disediakan paketnya oleh Jasa Google Ads.
Bisnis Online di Masa Sekarang
Bisnis online ada banyak macamnya. Salah satunya yang paling populer yaitu jual beli barang atau jasa secara online, atau lebih dikenal dengan istilah e-commerce. Pada praktiknya tersebut, e-commerce dapat dilakukan lewat marketplace (penyedia layanan jual beli secara online di internet). Pesatnya pengguna internet dan sosial media, terlebih didukung dengan makin dengan maraknya penggunaan gadget pintar akan semakin meningkatkan total transaksi e-commerce di Indonesia.
Pemerintah melihat hal ini adalah sebuah keseriusan yang harus diberikan perhatian. Khususnya yang berhubungan dengan pajak, sehingga pemerintah berinisiatif memberikan pajak untuk pebisnis online di Indonesia. Dengan memungut pajak dari tiap transaksi yang dilakukan, baik lewat Google, website, Facebook dan lainnya, maka penerimaan pajak yang menjadi sumber dana utama pemerintah akan semakin besar.
Secara peraturan, tidak ada perbedaan aspek perpajakan antara transaksi e-commerce dengan perdagangan konvensional. Sebab status objek pajaknya sama. Pajak penghasilan. Objek pajaknya yaitu penghasilan yang didapat secara transaksi online maupun offline. Dimana peraturannya yaitu setiap tambahan penghasilan yang diterima wajib pajak. Yang bisa menambah kekayaan wajib pajak bersangkutan maka harus dikenakan pajak penghasilan. Tak hanya itu, penjual juga dikenakan pajak pertambahan nilai sebab termasuk ke dalam kategori penyerahan barang dan jasa kena pajak di daerah Pabean, atau termasuk wilayah hukum NKRI.
Sistem pajak online bila dibandingkan dengan toko retail yang asli mempunyai sistem yang sama, bedanya yaitu sarana atau medianya. Membayar pajak pun sekarang bisa dilakukan secara online dengan cara melapor lewat laporan pajak online, E-Filing yang bisa diakses lewat website resmi pajak. Perkara pajak memang sedikit membingungkan sehingga tak jarang orang yang lebih memilih untuk mempercayakan pada Konsultan Pajak.
Bisnis Online Memiliki Potensi Pajak yang Besar
Di era digital ini sudah membawah gaya hidup yang berbeda dengan para pelaku bisnis. Kini transaksi online sudah menjamur dengan total penjualan sampai milyaran rupiah. Tentu saja, dari sisi pajak, hal ini sangat besar potensi yang harus diambil untuk menjadi pemasukan pajak.
Berikut ini potensi pajak yang diperoleh dari bisnis online, antara lain:
Pajak yang Bisa Jadi Mengenai Pebisnis Online Internasional
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemerintah sudah menetapkan aturan mengenai batasan pengusaha kena pajak (PKP). Pengusaha yang total penjualannya memperoleh angka di atas Rp4.800.000 miliar per tahun. Dengan begitu, seluruh pelaku usaha termasuk pengusaha online yang total penjualannya melebihi jumlah tersebut, maka wajib memungut PPN atas setiap transaksinya.
Tetapi, belum ada kepastian apakah setiap transaksi online yang dilakukan pengusaha e-commerce. Baik badan usaha atau orang pribadi yang sudah tergolong PKP selama ini sudah memungut PPN di dalamnya dan menyetorkan ke kas negara.
Pajak Penghasilan (PPh)
Tidak hanya dikenai PPN pada transaksi secara online, pengusaha e-commerce juga harus dikenakan pajak penghasilan (PPh). Saat ini belum ada aturan khusus yang membatasi perlakuan PPh atas pengusaha e-commerce. Sehingga masih mengikuti ketentuan pajak penghasilan secara umum.
Khusus untuk pelaku pengusaha e-commerce orang pribadi, pengenaan pajak pada dasarnya disamakan perlakuannya dengan toko konvensional. Ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013. Di mana perlakuan pajak pengusaha e-commerce dengan penghasilan per tahun tidak melebihi Rp4.800.000.000 dikenakan pajak sama dengan pajak UMKM yaitu sebesar 1% dari total penjualan.
Jasa Konsultan Pajak
Jika ingin lebih mengerti soal perpajakan atau sedang membutuhkan konsultan pajak untuk kebutuhan pajak seperti pemungutan PPh karyawan, pembayaran pajak pribadi, perencanaan perpajakan atau konsultasi perpajakan. Kami bisa membantu. Kami telah menyelesaikan berbagai macam urusan pajak sehingga pengalaman kami bisa memberikan Anda ketenangan sebab ini sudah bukan hal baru bagi kami. Jadi hubungi kami segera untuk mendapatkan kualitas akan pajak.